Untuk warga lokal disini mungkin sudah tahu dan sudah menikmati wisata ini setiap harinya. Jemblongan Sewu, 2 kata ini diambl dari bahasa Jawa. Jemblong sendiri memiliki arti ambles atau amblong. Sewu yang artinya 1000 (seribu).
Jemblongan Sewu ini merupakan istilah yang dibuat oleh masyarakat Grobogan karena kekesalan mereka terhadap kondisi jalan yang ada di Grobogan. Dimana begitu banyaknya jalan yang rusak ambles atau amblong. Malah saya rasa jalan rusak di Grobogan lebih dari 1000 untuk saat ini.
Saat ini bisa dikatakan wisata baru Jemblongan Sewu ini sedang hangat dan menjadi trending topik yang dibicarakan warga Grobogan baik secara langsung maupun di sosial media.
Teringat saya dengan perkataan teman saya yang tinggal di Rejosari dimana ia harus melewati salah satu spot terbaik dari Jemblongan sewu, ia bercerita bahwa "rasane pengen ngajak senggel kabeh wong" atau kalau dalam bahasa Indonesia "rasanya pengen ngajak berantem semua orang". Begitulah perasaan yang muncul ketika melewati jalanan yang ada di Grobogan pasti emosinya.
Kekesalan warga Grobogan tentang kondisi jalan ini semakin menjadi-jadi apalagi ketika orang nomor satu kabupaten Grobogan Ibu Sri Sumarni, SH., MM. sebagai Bupati Kabupaten Grobogan tidak memberikan respon apapun mengenai perbaikan ataupun pembangun jalan rusak di Kabupaten Grobogan. (update terbaru: alhamdulillah sudah memberikan jawaban disosial media beliau akhir-akhir ini)
Tanpa komando tanpa arahan siapapun warga Grobogan kompak menyampaikan aspirasi dan perasaan mereka ke akun sosial media Sri Sumarni, SH., MM.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya jika ada yang menjelek-jelekan pemerintah maka dikatakan buzzer dari partai politik oposisi yang ingin citra lawan yang berada di pemerintahan Grobogoan jelek.
Kali ini tidak, karena kita tahu bahwa pada pemilihan bupati Grobogan para partai politik kompak dengan satu calon tunggal. Poin yang bisa diambil disini segala pesan dan keburukan yang disampaikan masyarat murni isi hati mereka tentang apa yang mereka rasakan.
Jalan rusak itu wajar, tapi kalau yang rusak banyak sekali apakah itu wajar?
Mengutip dari berita online nasional detiknews.com (Desember, 2020) ada 2353 titik jalan rusak di Jawa Tengah. Yang membuat saya dan warga Grobogan lainnya sebanyak 1482 titik atau lebih dari 62% titik jalan rusak ngumpul dan berada di Grobogan. Kabupaten kedua ada Cilapap dengan 272 titik jalan rusak. Bisa anda lihat dan bandingkan sendiri antara juara 1 dan juara 2 jaraknya begitu jauh. Warga Grobogan patut bangga membaca berita ini.
Berita tersebut pada bulan Desember bulan lalu sebenarnya sudah 3 bulan lebih semenjak artikel ini saya tuliskan. Mungkin saja datanya sudah tidak valid lagi karena tentunya bisa saja bertambah banyak lagi titik jalan rusak atau bekurang (mungkin saja kita harus berpositif thinking).
Bicara tentang berita saya sendiri terkadang merasa cukup aneh dengan sedikitnya pemberitaan jalan rusak di Kabupaten Grobogan. Bukannya tidak ada sama sekali, ada tapi cuma beberapa dan itupun bukan berita yang terbaru. Padahal secara pemberitaan ini merupakan hal yang menarik ada Kabupaten dengan lebih dari 1000 jalan rusak. Kecelakaan truk dan kendaraan lainnya seperti sudah menjadi makanan sehari-hari.
Sampai ini menjadi bahan pembicaraan dengan teman saja ketika ingin membuat konten wawancara dengan warga setempat didaerah dengan jalan rusak terparah di Grobogan.
Pada saat itu cuma saya dan teman saya seperti mengira-ngira jawab masyarakat keluarlah tu pemikiran "ini disini nganu mas kalau gak ada kecelakaan malah badan saya gimana rasanya, minimal sehari ada 1 lah. kalau gak ada saya sendiri yang pura-purah jatuh" itu cuman bercandaan saya dan teman saya karena memang kondisi jalan disana begitu buruknya dan pada saat itu masih hangat berita truk yang terguling pada saat itu.
Mengutip berita dari grobogantoday.com dimana truk bermuatan gabang terguling akibat jalan rusak di wilayah Dusun Plosonambangan, Desa Rejosari Kec./Kab. Grobogan, Senin(15/2/2021). Ini merupakan kecelakaan tunggal akibat kondisi jalan yang kurang baik. Jalan bergelombang, rusak diberbagai titik, kondisi penerangan jalan yang kurang, marka jalan tidak ada, bahu jalan yang tidak rata ditambah kondisi jalanan yang basah.
Terlepas dari takdir kecelakaan dijalan yang diakibatkan dari kondisi jalan yang rusak bisa dihindarkan atau diminimalisir jika memang kondisi jalan baik, marka jalan ada dan penerangan yang baik.
Disini saya terkadang merasa prihatin dan kasian terhadap para supir truk dan kendaraan besar lainnya yang melewati jalanan Grobogan, mereka seperti bertaruh nyawa disini. Resiko terjadinya kecelakaan pada mereka cukup tinggi karena mereka membawa kendaraan roda 4 besar perlu fokus serta kesabaran yang tinggi untuk bisa selamat.
Kekesalan mereka (para supir truk) inipun terekam saat saya mencoba mencari video tentang jalanan yang ada di Grobogan.
Disini mereka langsung meluapkan apa yang dirasakan, kekesalan mereka yang sayakan begitu saya mengarahkan kamera ke jalanan. Saya rasa sangat amat wajar bila melihat kondisi jalan sudah selayaknya mereka protes atas penderitaan yang ia alami dikarenakan kondisi jalan yang sangat buruk.
Mengutip dari berita dari hukumonline.com disana dijelas adanya Sanksi Hukum Bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak.
Disana dijelaskan bahwa banyaknya jalan rusak ditanah air menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak, mengakibatkan kecelakaan dan korban baik luka atau meninggalnya nyawa seseorang menjadi alarm bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Alarm disini yang dimaksudnya pemerintah daerah maupun pusat tidak boleh membiarkan jalan yang rusak begitu saja yang mengakibatkan adanya korban. Karena ada jerat hukum yang terdapat di undang-undang.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2) , dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Disana juga dielaskan hukuman pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya bisa dikenai Pasal 273 dimana didalam dijelaskan;
- Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
- Untuk yang mengakibatkan kecelakaan dan korban luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
- Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. “Sudah banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak. Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, pasti penyelenggara jakan yang abai bisa terkena sanksi hukum,” kata Djoko.
Sampai disini sudah dapat point setiap jalan rusak yang beresiko mengakibat korban baik ringan atau berat wajib dilakukan perbaikan atau minimal diberikan rambu-rambu atau tanda jalan tersebut rusak.
Disini saya rasa warga Grobogan berhak protes karena memang kondisi jalan disini masih jauh dari kata layak. Terutama di 2 spot kondisi jalan terburuk di Jatilor dan Rejosari dimana disana belum begitu ada perbaikan berarti dari pemerintah, pemberian rambu-rambu dan kondisi jalanan yang gelap minim penerangan dari lampu jalan.
Mengeluh tentang kondisi jalan di Grobogan seperti tidak ada habisnya, bahkan jika saya masukan saja kasus kecelakaan akibat jalan rusak di Grobogan baik yang memakan korban jiwa hingga luka ringan atau baik yang masuk berita atau sekedar grup facebook Info Grobogan maka artikel yang saya tuliskan ini bisa sangat panjang sekali.
Itulah realitanya miris memang sedari dulu hingga sekarang selalu menjadi masalah belum ada gerakan atau terobosan konkret untuk permasalahan ini baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Lalu bagaimana solusinya?
Saya rasa tidak lengkap jika hanya mengomentari pemerintah tanpa memberikan solusi yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat.
Solusi Permasalahan Jalan Rusak di Grobogan
Dari point diatas kita sudah menangkap setiap jalan rusak itu merupakan tanggung jawab penyelenggara (pemerintah), baik pemerintah daerah maupun pusat.
Perlu kita ketahui ada 5 klasifikasi jalan yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.
Mengetahui jenis jalan ini masuk ke kategori jalan provinsi, kabupaten,dll ini penting untuk kita ketika ingin mengadu atau protes dengan kondisi dalan yang ada.
Teman-teman bisa membaca artikel dari kompas.com " Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota dan Desa ".
Singkat saja untuk saat ini kabupaten kita tercinta Grobogan ada 3 jenis jalan yang ada yakni Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, dan Jalan Desa.
Sampai disini anda sudah tahu kalau mau protes dan mengadu kerusakan jalan bisa ke desa, pemerintah kabupaten atau provinsi karena mereka yang bertanggung jawab atas kondisi jalan di Grobogan.
Disini yang ingin saya garis bawahi kita sebagai warga Grobogan harus bisa membedakan dan mencari tahu tentang jalan rusak yang kita protes tersebut apakah termasuk jalan provinsi, jalan kabupaten atau desa.
Jangan sampai kita keliru dalam memberikan protes, misal yang rusak jalan provinsi anda protes ke kabupaten atau sebaliknya yang ajur rusak jalan kabupaten anda protes ke pronvinsi ke pak ganjar. Itu keliru dan kurang tepat rasanya.
Jalan Provinsi
Untuk jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten (dalam satu provinsi). Untuk ciri paling mudah mengetahui jalan tersebut termasuk jalan provinsi adalah anda akan menemui plang seperti ini diawal jalan anda.
Jika anda menemui tanda seperti itu maka jalan tersebut termasuk jalan provinsi dan segala perbaikan merupakan tanggung jawab pemerintah pronvisi.
Ini yang saya suka dengan kinerja dari pemerintah provinsi jawa tengah di masa jabatan pak Ganjar dimana kita diberikan kemudahan dalam memberikan laporan dalam hal ini laporan jalan rusak.
Dibuatkan sebuah aplikasi tersendiri khusus untuk masyarakat melaporkan kondisi jalan provinsi yang rusak (provinsi jawa tengah tentunya). Jadi warga Grobogan yang jalan rusak dan itu merupakan jalan provinsi bisa install aplikasi yang namanya " Jalan Cantik " disana anda bisa melaporkan kerusakan jalan, melihat progres laporan anda dan mendapatkan informasi lainnya seputar pembangunan jalan.
Cara penggunaanya cukup mudah dengan aplikasi tersebut anda akan diminta memasukan minimal 3 foto kondisi jalan pronvisi yang rusak di kabupaten Grobogan setelah itu anda juga melakukan set lokasi dan keluhan anda apakah jalan rusak, jembatan rusak,dll.
Setelah itu anda bisa mengirimkan laporan anda. Anda juga dapat memantuan progres laporan anda apakah ditanggapi atau tidak.
Selain aplikasi Jalan Cantik yang khusus dibuatkan pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk melakukan laporan jalan rusak.
Teman-teman warga Grobogan juga bisa melaporkan jalan rusak yang di Grobogan dengan aplikasi Laporgub Masyarakat atau melalui website laporgub.jatengprov.go.id atau bisa whatapps melalui nomor 081213100100 . Laporgub ini bisa anda gunakan untuk melakukan pengaduan dan layanan aspirasi anda agar didengar oleh pemerintah provinsi, bisa berhubungan dengan infrastruktur (misal jalan, jembatan,dll) atau noninfrastruktur (misal pelayanan publik, dll).
Kita sebagai warga Grobogan tentunya bisa ambil peran dalam hal perbaikan jalan salah satunya dengan ikut melaporkan jalan provinsi rusak yang anda di Grobogan.
Sekedar informasi ada 12 jalan provinsi di kabupaten Grobogan: Gubug-Kedungjati, Tegowanu-Kapung, Godong-Purwodadi, Purwodadi-Geyer, Klambu-Purwodadi, Sukolilo-Grobogan, Purwodadi-Wirosari, Wirosari-Kunduran, Wirosari-Sulursari-Singget, Kuwu-Galeh, Lingkar Utara Purwodadi, dan Lingkar Selatan Purwodadi.
Jalan Kabupaten
Untuk jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa
Untuk caranya mudahnya jika anda tidak menemui plang jalan provinsi di awal/ujung jalan maka jalan tersebut bisa dikatakan jalan kabupaten. Jalan ini memiliki ciri yang kurang lebih sama dengan jalan provinsi terdapat garis membujur putih (baik terputus ataupun tanpa putus).
Tapi terkadang juga ada jalan kabupaten yang tidak disertai garis putih. Untuk menandainya jalan kabupaten selain jalan yang ada plang jalan provinsi (bisa dilihat diatas ada 12 jalur yang saya sebutkan sebelumnya) dan bukan jalan desa maka itu adalah jalan kabupaten.
Jadi jika ada kerusakan jalan dan anda merasa sudah tidak layak jalan tersebut maka anda bisa protes atau mengadu ke pemerintah kabupaten (dalam konteks ini pemerintah Kabupaten Grobogan).
Untuk saat ini pada saat saya menuliskan artikel ini saya masih belum menemukan media/cara yang mewadahi warga Grobogan untuk melakukan pengaduan jalan kabupaten yang mengalami kerusakan. Mungkin saya yang kurang tahu atau gimana jadi buat teman-teman yang tahu cara untuk melaporkan jalan rusak untuk jalan kabupaten di Grobogan bisa tuliskan di kolom komentar.
Lalu bagaimana solusinya?
Karena belum ada wadah tersendiri yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Grobogan untuk mewadahi laporan kerusakan jalan maka yang bisa anda lakukan melalui jalur sosial media.
Kita tahu bahwa sosial media cukup efektif dalam menyampaikan pesan ke berbagai kalangan termasuk pemerintah.
Kita sebagai warga Grobogan bisa melapor dengan format yang sama seperti aplikasi Jalan Cantik . Anda bisa menghubungi secara langsung bupati kabupaten Grobogan Sri Sumarni, SH., MM melalui berbagai sosial media: Facebook Sri Sumarni , Instagram @sumarnigrobogan , Twitter @SumarniGrobogan , Youtube.
Formatnya kurang lebih sama silakan upload foto minimal 3 atau lebih banyak akan lebih baik, dan isikan caption dengan keterangan nama jalan, keterangan kerusakan, dan informasi lainnya yang bisa membantu menjelaskan. Lalu bisa tag atau tandai ke akun sosial media bupati kita.
Saya rasa bupati kita juga akan merasa senang jika kita ikut berperan aktif dalam melakukan perubahan.
Cara ini lebih efektif dibandingkan hanya berkomentar di akun sosial media karena mungkin saja tidak terbaca dan rawan terhapus.
Jadi lebih baik anda upload saja kerusakan jalan kabupaten di sekitar anda dan berikan penjelasan tentang hal tersebut. Jangan lupa tag/tandai pemerintah kabupaten Grobogan dalam hal ini bisa ke bupati kita Sri Sumarni, SH., MM.
Asalkan anda menggunakan bahasa yang sopan, santun dan menyampaikan apa adanya sesuai dengan kondisi saya rasa mereka (pemerintah kabupaten Grobogan) akan welcome-welcome saja.
Apalagi kita tahu kabupaten Grobogan terkenal dengan banyak konten kreatornya , nah ini bisa digunakan untuk hal positif dan sosial yaitu menyampaikan kondisi jalan Kabupaten/Provinsi yang rusak.
Kalau jalan kabupaten ya sampaikan ke Bupati dan Pemerintah Kabupaten, kalau jalan provinsi bisa sampaikan ke Gubernur dan Pemerintah Provinsi.
Pak Ganjar sendiri sudah mengajak masyarakat untuk melaporkan jalan rusak/berlubung melalui akun sosial media twitter. Dimana ia meminta warganya apabila menemui jalan rusak untuk memotret, berikan lokasi, keterangan, dan mention ke akun twitter pak Ganjar @ganjarpranowo . Beritasatu.com: Ganjar Ajak Warga Jateng Laporkan Jalan Rusak Lewat Twitter
Tapi kembali lagi ke point diatas jika yang rusak jalan kabupaten ya anda tag/mention ke bupati kita Sri Sumarni. Semua harus sesuai tempat dan porsinya.
Jalan Desa
Untuk jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukikan di dalam desa. Jadi jika ada jalan rusak di Grobogan dan itu dalam wilayah desa anda maka itu merupakan tanggung jawab dari pemerintah desa.
Jalan desan ini ukurannya relatif kecil dan hanya sampai batas desa. Jadi jika ada jalan rusak di desa anda kurang tepat rasanya jika anda melakukan protes atau aduan ke pemerintah kabupaten atau provinsi.
Tentunya segala tanggung jawab jalan desa adalah tanggung jawab desa atau kepala desa tersebut.
Jadi jika ada jalan rusak di desa anda bisa laporkan, adukan dan diskusikan dengan kepala desa. Saya rasa jika didesa akses untuk berbicara dengan kepala desa secara langsung masih memungkinkan. Pasti kenal dong dengan kepala desa kalian masing-masing.
Kalau memang tidak memungkinkan bisa juga melapor ala jaman now dengan memanfaatkan sosial media, bisa ditandai atau tag kepala desa anda. Asalkan laporan jelas disertai foto/video dan juga keterangan pasti akan diproses dengan baik.
Kesimpulan
Kita sebagai warga Grobogan yang sudah mulai jenuh dengan kondisi jalan yang ada. Jalan yang rusak sudah menjadi makanan sehari-hari kita. Bukan tidak mungkin ini bisa menjadi petaka bagi diri kita dan orang terdekat kita.
Untuk itu kita sebagai warga negara yang baik bisa ambil bagian dalam perubahan ini. Tugas kita adalah melaporkan dan mengadukan melalui wadah yang sudah disediakan pemerintah bisa melalui aplikasi tadi atau bisa juga melalui sosial media.
Memang sudah hak kita dan itu dilindungi oleh undang-undang bahwa setiap jalan yang rusak yang bisa mengakibatkan korban wajib diperbaiki oleh pemerintah.
Perubahan itu semua tergantung dari kita. Apakah mau meluangkan sedikit waktunya untuk melaporkan ini?
So diakhir artikel ini saya ingin mengajak warga Grobogan untuk berpartisipasi melaporkan setiap jalan rusak yang ada didaerahnya, karena saya rasa pemerintah sudah cukup banyak pekerjaan yang harus dikerjakan. Akan lebih mudah jika kita membantunya dengan melaporkan bisa melalui aplikasi atau sosial media, bisa melalui foto atau video.
Jangan ragu untuk bersuara. Maju Grobogan!
Comments